Sidang KOMISI B. Pembahasan Rancangan GBPK ILUNI FTUI March 22, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 in Sidang Komisi.1 comment so far
Ketua Komisi = Leo Pramuka Mt’79
Sekretaris = Febrizal GP’88
Anggota
1.Danny Primada M’90
2.Tomy Suryatama GP’89
3.Kemal S’76
4.Edy Barnas S’74
5.Widi E’82
6.Agus M Mt’81
7.Gatot Prio Utomo E’90
8.Sri Bramantoro Abdinagoro Mt’86
===================================
RANCANGAN GARIS BESAR PROGRAM KERJA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA
PERIODE 2008 – 2011
===================================
PENDAHULUAN
ILUNI FTUI adalah organisasi profesi yang menghimpun dan menyalurkan aspirasi para alumni FTUI untuk turut memberikan peranan dalam pembangunan bangsa dan menjunjung tinggi Almamater.
Dengan semakin besarnya jumlah alumni FTUI dan besarnya tantangan yang akan dihadapi pada masa mendatang, maka dirasakan perlunya konsolidasi baik dibidang organisasi maupun profesionalisme. Berkembangnya jumlah alumni FTUI, juga menuntut penyaluran aspirasi yang semakin luas.
Pada usia ILUNI FTUI yang sudah 30 tahun ini, maka diharapkan akan peranan berarti dari para alumni FTUI diberbagai bidang, terutama pada bidang yang masih terkait dengan profesinya.
Untuk mencapai itu semua, maka perlu disusun adanya suatu pedoman bagi Badan Pengurus ILUNI FTUI dalam melaksanakan program kerjanya.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA LANDASAN
Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis Besar Program Kerja ILUNI FTUI ini, adalah untuk memberikan arah dan pedoman bagi program program kerja yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengurus ILUNI FTUI agar secara efektif dapat mencapai visi dan misi dari ILUNI FTUI. Garis Besar Program Kerja ILUNI FTUI ini, disusun berlandaskan kepada AD/ART ILUNI FTUI.
Visi
Menjadikan ILUNI FTUI sebagai organisasi berwadah profesi yang berguna bagi alumni dan Almamater FTUI yang berperan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dengan pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
Misi
Mewujudkan misi professional yang mengembangkan potensi dan peningkatan kompetensi yang berdaya saing tinggi dari alumni FTUI serta memberikan rasa kemanfaatan kepada masyarakat.
Untuk mencapai visi dan misi ILUNI FTUI maka disusunlah Garis Besar Program Kerja yang mencangkup empat pokok program sebagai berikut:
1. Konsolidasi organisasi,
2. Pengembangan jaringan profesi dan peningkatan kompetensi,
3. Pengembangan kerja sama dengan Almamater,
4. Pengembangan peran alumni pada pengabdian masyarakat.
PROGRAM PROGRAM
A. Program Konsolidasi Organisasi
1. Pembenahan mekanisme dan tata laksana organisasi yang dapat menjamin pemberdayaan ILUNI FTUI sebagai pusat kegiatan dan informasi.
2. Pendataan alumni FTUI melalui ILUNI FTUI Jurusan untuk dimasukkan ke dalam data base Badan Pengurus ILUNI FTUI.
3. Membantu menyediakan informasi tentang bursa kerja bagi alumni FTUI dan Kepedulian kepada Alumni muda dalam memperoleh lapangan pekerjaan yang memadai.
4. Mendorong terbentuknya kelompok kegiatan yang berbasis pada jurusan, angkatan dan tempat kerja dari alumni FTUI.
5. Pembentukan jaringan informasi dalam bentuk pembuatan portal website ILUNI FTUI yang hyperlink dengan portal lain yang dimiliki oleh Almamater, jaringan alumni jurusan dan angkatan untuk dapat memberikan sistem informasi yang handal berupa data base anggota, informasi kegiatan alumni FTUI, kesempatan kerja, maupun artikel ilmiah. Portal website ILUNI FTUI ini dapat juga difungsikan sebagai sekretariat virtual ILUNI FTUI.
6. Pemberdayaan sumber-sumber keuangan yang ada dan peningkatan kegiatan untuk penggalian sumber dana untuk mendukung penyelenggaraan program ILUNI FTUI.
7. Mengadakan pertemuan rutin bulanan Badan Pengurus, pertemuan rutin triwulan dengan ILUNI FTUI Jurusan dan pertemuan rutin semesteran dengan Dewan Penyantun dan Dewan Penasehat.
8. Menyelenggarakan reuni tahunan dan acara acara lainnya, yang membina keakraban para anggota dan Almamater FTUI.
B. Program Pengembangan Jaringan Profesi dan Peningkatan Kompetensi
1. Mengembangkan jaringan profesi dan keahlian antar alumni FTUI untuk meningkatkan profesionalisme.
2. Meningkatkan hubungan dan kerjasama profesi dengan organisasi profesi dalam peningkatan kompentensi dan profesionalisme alumni FTUI melalui perolehan sertifikasi profesi.
3. Mendorong pembentukan dan pengembangan kelompok kewirausahaan yang berbasis teknologi dan badan pengembangan profesi dari alumni FTUI.
4. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme alumni FTUI dengan kegiatan ceramah, seminar, diskusi ilmiah dengan melibatkan pakar dari Almamater dan dari luar.
C. Program Pengembangan Kerja Sama dengan Almamater
1. Memberi dukungan pada Kegiatan Almamater FTUI dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat melalui kerjasama pemberian kuliah tamu yang terprogram, kesempatan penelitian bagi mahasiswa dan dosen di industri perusahaan dimana alumni FTUI bekerja.
2. Menjalin kerjasama yang saling bermanfaat dalam menumbuhkan dan mengembangkan peran dan sikap ilmiah serta profesional baik bagi alumni dan Almamater FTUI melalui kegiatan pelatihan serta pembinaan profesi
3. Berperan secara proaktif memberikan umpan balik serta dukungan kepada Almamater FTUI dalam mengembangkan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat.
4. Memberi dukungan pada peran almamater FTUI dalam memajukan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu dan teknologi demi kepentingan pembangunan nasional
5. Bekerja sama dengan dekanat FTUI dalam menyalurkan segala informasi tentang perkembangan FTUI kepada Alumni.
6. Mengadakan pertemuan berkala dengan Pimpinan Fakultas dan pertemuan berkala dengan Pimpinan Mahasiswa Fakultas.
7. Mengusahakan program beasiswa bagi para mahasiswa FTUI yang berbakat tetapi tidak mampu.
D. Program Pengembangan Peran Alumni pada Pengabidan Masyarakat
1. Mengangkat peran dan fungsi ILUNI FTUI sebagai organisasi profesi yang berperan dalam memajukan teknologi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional.
2. Meningkatkan hubungan dan kerjasama sosial kemasyarakatan dengan Almamater FTUI dalam mengemban nilai-nilai keprofesionalisme yang bermanfaat dan berhasil guna bagi pertumbuhan sosial kemasyarakatan.
3. Mengadakan kegiatan sosial dalam rangka pengabdian masyarakat dalam bentuk pemberian pelayanan IPTEK yang profesional kepada lembaga pemerintah, industri dan masyarakat.
4. Memberikan gagasan-gagasan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dengan mengkritisi berbagai permasalahan dan kebijakan pemerintah di bidang teknologi dengan mengupayakan alternatif solusinya.
Disahkan dan ditetapkan
Di : Jakarta
Pada tanggal :
Ketua Sidang :
Sekertaris Sidang :
Sidang KOMISI A. Pembahasan AD/ART ILUNI FTUI March 22, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 in Sidang Komisi.1 comment so far
Ketua Komisi = Andi Bachtiar E’75
Wakil Ketua = Endro Soeprasto Ars’81
Sekretaris = Tanzil S’03
Anggota
1.Riza GP’92
2.Anondo GP’88
3.Sabar S’84
4.Shelby Mt’81
5.Adit GP’92
6.M Rofiq Mt’96
7.Danton S’79
8.Ade Ryad Mt’85
===================================
RANCANGAN ANGGARAN DASAR ILUNI FTUI
===================================
MUKADIMAH
Bahwa pada hakekatnya alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia adalah mitra dari almamater mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan jiwa dan semangat Tridharma Perguruan Tinggi.
Bahwa para alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia dengan bekal pendidikan dan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, materiel dan spirituil berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD ’45.
Menyadari akan kedudukan dan fungsi para alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia dalam masyarakat maupun almamater, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia merupakan bagian dari Ikatan alumni Universitas Indonesia bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia sebagai berikut :
Bab I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia disingkat ILUNI FTUI.
Pasal 2
WAKTU
ILUNI FTUI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
ILUNI FTUI berpusat ditempat kedudukan kampus Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Pasal 4
BENDERA DAN LAMBANG
Bendera dan Lambang ILUNI FTUI adalah bendera dan lambang Fakultas Teknik Universitas Indonesia ditambah dengan tulisan IKATAN ALUMNI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA dibawah gambar makara.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
ASAS
ILUNI FTUI berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD ’45.
Pasal 6
SIFAT
1. ILUNI FTUI bersifat kekeluargaan dan berorientasi kepada almamater dan masyarakat.
2. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk seluruh alumni FTUI.
3. ILUNI FTUI bersifat non-politis dan menjunjung tinggi kemandirian.
4. Pengelolaan ILUNI FTUI dilakukan secara transparan dan demokratis
Pasal 7
TUJUAN
ILUNI FTUI didirikan dengan tujuan:
1) Membina dan mengembangkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan antar anggota ILUNI FTUI dan unsur sivitas akademika.
2) Membantu almamater dalam melaksanakan misi Fakultas Teknik Universitas
3) Memelihara dan menjunjung tinggi nama Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
4) Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh demi kepentingan Pembangunan Nasional dan pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara.
5) Mengembangkan potensi dan kemampuan profesionalisme serta berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas keilmuan anggotanya.
Pasal 8
USAHA
Tujuan ILUNI FTUI dicapai dan ditempuh melalui usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan sifat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
MACAM KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan ILUNI FTUI terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
2. Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana, Master/Magister dan Doktor di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
3. Anggota Luar Biasa adalah :
a. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di FTUI minimal 1 (satu) tahun tetapi tidak selesai.
b. Setiap peserta kursus atau latihan di FTUI yang waktu penyelenggaraannya minimal 1 (satu) tahun.
c. Mereka yang menjadi staf pengajar tetap atau tidak tetap di FTUI minimal 2 (dua) semester diluar ketentuan ayat 2 diatas.
4. Anggota Kehormatan adalah:
a. Setiap orang yang memperoleh gelar Profesor, Doktor Honoris Causa dari UI dibidang teknik tetapi bukan lulusan Program Pendidikan dilingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
b. Mereka yang dianggap telah berjasa pada ILUNI FTUI.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi ILUNI FTUI terdiri dari:
1) Pengurus ILUNI Fakultas Teknik UI.
2) Pengurus ILUNI Fakultas Teknik UI Jurusan/Departemen.
3) Pengurus ILUNI Fakultas Teknik UI Daerah.
4) Organisasi ILUNI FTUI akan dipimpin oleh Pengurus ILUNI FTUI.
Pasal 11
KEPENGURUSAN
1. Pengurus ILUNI Fakultas Teknik UI adalah Pengurus Organisasi alumni di tingkat Fakultas.
2. Pengurus ILUNI Fakultas Teknik UI terdiri dari Pengurus Lengkap dan Pengurus Harian.
3. Pengurus Lengkap ILUNI Fakultas Teknik UI terdiri dari atas Dewan Penasehat, Pengurus Harian, Ketua ILUNI FTUI Jurusan dan Ketua ILUNI FTUI Daerah.
4. Pengurus Harian ILUNI Fakultas Teknik UI terdiri dari seorang Ketua Umum dan beberapa Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan para Ketua Bidang.
5. Kepengurusan ILUNI FTUI dapat diperluas dengan dilengkapi kordinator-kordinator angkatan yang bersifat fungsional.
6. Dewan Penasehat ILUNI FTUI terdiri dari:
a. masing-masing Jurusan dilingkungan FTUI.
b. Dekan FTUI secara ex-officio.
c. Individidu yang diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI.
Pasal 12
PENGURUS ILUNI FTUI JURUSAN/DEPARTEMEN
1. Pengurus ILUNI FTUI Jurusan adalah Pengurus Organisasi di ILUNI FTUI Jurusan dan berkedudukan di Fakultas Teknik UI di masing-masing Jurusan.
2. Pembentukan ILUNI-FTUI Jurusan hanya sah apabila telah disahkan oleh Pengurus ILUNI FTUI.
3. Susunan Pengurus ILUNI-FTUI Jurusan serta masa baktinya mengikuti susunan Pengurus dan masa bakti ILUNI-FTUI.
Pasal 13
PENGURUS ILUNI FTUI DAERAH
1. Pengurus ILUNI FTUI Daerah adalah Pengurus Organisasi di ILUNI FTUI Daerah dan berkedudukan di Ibu kota Provinsi dengan beranggotakan minimal 5 orang dalam daerah di Ibu kota provinsi yang bersangkutan.
2. Pembentukan ILUNI-FTUI Daerah hanya sah apabila telah disahkan oleh Pengurus ILUNI FTUI.
3. Susunan Pengurus ILUNI-FTUI Daerah serta masa baktinya mengikuti susunan Pengurus dan masa bakti ILUNI-FTUI.
Pasal 14
MASA BAKTI PENGURUS
1. Masa Bakti Pengurus ILUNI FTUI, Pengurus ILUNI FTUI Jurusan dan Pengurus ILUNI FTUI Daerah adalah 3 (tiga) tahun
2. Paling lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua Umum ILUNI FTUI adalah 2 (dua) periode masa bakti yang ditetapkan dalam dan/atau oleh Musyawarah ILUNI FTUI.
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 15
KEKUASAAN TERTINGGI ORGANISASI
Kekuasaan tertinggi Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia adalah ditangan Musyawarah ILUNI FTUI.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 16
Kekayaan ILUNI FTUI diperoleh dari :
1) Iuran anggota.
2) Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
3) Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan ILUNI FTUI.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
MUSYAWARAH
1. Musyawarah ILUNI FTUI merupakan Lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada Organisasi ILUNI FTUI
2. Musyawarah ILUNI FTUI berwenang untuk:
a. Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILUNI FTUI,
b. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja ILUNI FTUI dan ketentuan umum yang menyangkut organisasi.
c. Meminta pertanggungjawaban Pengurus ILUNI FTUI periode sebelumnya,
d. Memilih Ketua Umum Pengurus ILUNI FTUI periode berikutnya.
3. Peserta yang dapat mengikuti Musyawarah ILUNI FTUI adalah anggota ILUNI FTUI.
4. Musyawarah ILUNI FTUI diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus ILUNI FTUI.
5. Dalam keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas usul 1/3 + 1 dari jumlah seluruh anggota biasa ILUNI FTUI ditambah 2/3 dari seluruh ketua ILUNI FTUI Jurusan.
Pasal 18
Musyawarah Kerja
Dalam masa bakti minimal diadakan 2 (dua) kali Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Pengurus ILUNI FTUI dan diikuti oleh seluruh Pengurus lengkap ILUNI FTUI.
Pasal 19
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat kepengurusan ILUNI FTUI terdiri dari:
1) Rapat Pengurus Lengkap ILUNI FTUI sekurang¬-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam masa baktinya.
2) Rapat Pengurus Harian ILUNI FTUI setiap waktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus ILUNI FTUI.
3) Rapat Pengurus ILUNI FTUI Jurusan dan Pengurus ILUNI FTUI Daerah setiap waktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus ILUNI FTUI yang bersangkutan.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
KEKUASAAN MERUBAH ANGGARAN DASAR
Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar ILUNI FTUI hanya ada pada Musyawarah ILUNI FTUI dan sekurang¬-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir pada Musyawarah ILUNI FTUI tersebut.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
PROSEDUR PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran organisasi ILUNI FTUI hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya berjumlah 2/3 anggota ILUNI FTUI.
2. Keputusan pembubaran organisasi harus diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh anggota ILUNI FTUI yang hadir pada Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
BAB X
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 22
LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam suatu Anggaran Rumah Tangga ILUNI FTUI.
2. Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah III ILUNI FTUI yang berlangsung di Jakarta dan mulai berlaku seiak ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2006.
Pasal 23
PENUTUP
Anggaran Dasar pertama disahkan oleh Kongres I ILUNI FTUI di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1996 dan kemudian disempurnakan dan disahkan lagi setelah diubah dan ditambah dalam Musyawarah II ILUNI FTUI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2003 dan kemudian disempurnakan dan disahkan lagi setelah diubah dan ditambah dalam Musyawarah III ILUNI FTUI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2006.
Disahkan dan ditetapkan
Di: Jakarta
Pada tanggal:
Ketua Sidang:
Sekretaris Sidang:
===================================
RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ILUNI FTUI
===================================
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PENERIMAAN ANGGOTA
1. Setiap lulusan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Universitas Indonesia serta Fakultas pendahulunya secara langsung menjadi Anggota Biasa ILUNI FTUl.
2. Pencatatan dan pendataan Anggota Biasa ILUNI FTUI dilakukan oleh masing-masing Pengurus ILUNI FTUI Jurusan/Departemen atau ILUNI FTUI Daerah.
3. Pencatatan dan pendataan Anggota Luar Biasa ILUNI FTUI dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Pengurus ILUNI FTUl Jurusan atau ILUNI FTUl Daerah yang bersangkutan dengan melampirkan data yang diperlukan dan disetujui oleh yang bersangkutan.
4. Pengangkatan Anggota Kehormatan:
a. Pengangkatan Anggota Kehormatan ILUNI FTUI dilakukan melalui ketetapan Pengurus ILUNI FTUI.
b. Atas usulan dan rekomendasi dari Pengurus ILUNI FTUI Jurusan/Departemen dan Pengurus ILUNI FTUI Daerah yang harus mendapat persetujuan dari Pengurus ILUNI FTUI.
c. Disahkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI
Pasal 2
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Berakhirnya keanggotaan ILUNI FTUI dapat terjadi karena: Meninggal dunia.
Khusus untuk Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berakhirnya keanggotaan ILUNI FTUI dapat terjadi apabila: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
2. Pemberhentian keanggotaan ILUNI FTUI dapat dilakukan apabila anggota tersebut secara nyata dan jelas telah melanggar AD dan ART ILUNI FTUI serta ketentuan-ketentuan organisasi ILUNI FTUI yang telah ditetap¬kan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI.
Pasal 3
HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa ILUNI FTUI berhak untuk:
a. Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan ILUNI FTUl kepada Pengurus ILUNI FTUI disemua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
b. Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan organisasi ILUNI FTUl sesuai dengan keten¬tuan yang ditetapkan oleh organisasi ILUNI FTUl.
c. Memilih dan dipilih untuk jabatan disemua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi ILUNI FTUl sesuai dengan status asal keanggotaannya.
d. Meminta pertanggungjawaban Pengurus ILUNI FTUl sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh organisasi ILUNI FTUI.
2. Anggota Luar Biasa ILUNI FTUl mempunyai hak anggota yang sama dengan Anggota Biasa ILUNI FTUl, kecuali hak untuk memilih.
3. Anggota Kehormatan ILUNI FTUl mempunyai hak anggota yang sama dengan Anggota Biasa ILUNI FTUl, kecuali hak untuk memilih dan dipilih tetapi dapat dipilih untuk menduduki fungsi diluar jabatan Badan Pengurus Harian ILUNI FTUI.
Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan ILUNI FTUI berkewajiban:
1) Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi ILUNI FTUI.
2) Menjaga nama baik ILUNI FTUI dan Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5
PENGURUS ILUNI FTUI
Pengurus ILUNI FTUI dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah ILUNI FTUI.
Pasal 6
SUSUNAN PENGURUS HARIAN ILUNI FTUI
1. Susunan Badan Pengurus Harian ILUNI FTUI ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI terpilih.
2. Susunan Badan Pengurus Harian ILUNI FTUI terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum,
b. Seorang Wakil Ketua, ditambah Ketua-Ketua Pengurus ILUNI FTUI Jurusan secara ex-¬officio sebagai Wakil Ketua Pengurus ILUNI FTUI.
c. Seorang Sekretaris Umum,
d. Sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris,
e. Seorang Bendahara Umum,
f. Sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara,
g. Ketua-Ketua Bidang dan Wakil–wakil Ketua Bidang.
3. Tata-cara pemilihan Pengurus ILUNI FTUI diatur dalam Tata Tertib Musyawarah ILUNI FTUI yang disahkan oleh Musyawarah ILUNI FTUI yang bersangkutan.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS ILUNI FTUI
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FTUI adalah:
1) Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja ILUNI FTUI.
2) Mengkoordinasikan semua kegiatan yang mengatasnamakan ILUNI FTUI.
3) Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja ILUNI FTUl hasil Musyawarah ILUNI FTUl dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
4) Menetapkan kebijaksanaan dalam menunjang pengembangan almamater dan peningkatan kemampuan ilmiah para Anggota ILUNI FTUI.
5) Mengesahkan Pengurus ILUNI FTUI Jurusan, Pengurus ILUNI FTUI Daerah.
6) Menetapkan Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dalam Musyawarah ILUNI FTUI berikutnya.
7) Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetap¬kan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI.
Pasal 8
DEWAN PENASEHAT ILUNI FTUI
1. Anggota Dewan Penasehat ILUNI FTUI terdiri dari:
a. Tokoh-tokoh senior yang peduli terhadap ILUNI FTUI yang diusulkan oleh Pengurus ILUNI FTUI Jurusan masing-masing sebanyak 1 (satu) orang.
b. Dekan FTUI secara ex-officio.
c. Individu yang diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI.
2. Ketua Dewan Penasehat ILUNI FTUl ditetapkan dalam Rapat Dewan Penasehat ILUNI FTUI.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT ILUNI FTUI
1. Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus ILUNI FTUI disemua jenjang atau tingkat kepengurusan.
2. Melakukan telaah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus ILUNI FTUI yang mengatasnamakan Alumni FTUI.
3. Memberikan dukungkan moril dan material kepada Pengurus ILUNI FTUI dalam menjalankan aktivitas kegiatan organisasi ILUNI FTUl.
Pasal 10
PENGURUS ILUNI FTUI JURUSAN
1. Pengurus ILUNI FTUI Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Pertemuan khusus untuk hal tersebut dari ILUNI FTUI Jurusan yang bersangkutan baik secara langsung maupun dengan sistim formatur.
2. Susunan Pengurus Harian ILUNI FTUI Jurusan ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI Jurusan terpilih yang bersangkutan.
3. Apabila dipandang perlu Pengurus ILUNI FTUI Jurusan dapat membentuk satu satuan organisasi ILUNI FTUI Jurusan yang bersifat khusus untuk setiap unit kerja tertentu.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS ILUNI FTUI JURUSAN
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FTUI Jurusan adalah:
1) Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja ILUNI FTUI Jurusan yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah ILUNI FTUI dan Pengurus ILUNI FTUl.
2) Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetap¬kan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUl dan Pertemuan ILUNI FTUI Jurusan yang bersangkutan.
Pasal 12
PENGURUS ILUNI FTUI DAERAH
1. Pengurus ILUNI FTUI Daerah dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Pertemuan khusus untuk hal tersebut dari ILUNI FTUI Daerah yang bersangkutan.
2. Susunan Pengurus Harian ILUNI FTUI Daerah ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI Daerah terpilih yang bersangkutan.
3. Apabila dipandang perlu Pengurus ILUNI FTUI Daerah dapat membentuk satu satuan organisasi ILUNI FTUI Daerah yang bersifat khusus untuk setiap unit kerja tertentu.
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS ILUNI FTUI DAERAH
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FTUI Daerah adalah:
1) Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaa program kerja ILUNI FTUI Daerah yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah ILUNI FTUI dan Pengurus ILUNI FTUI.
2) Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI dan Pertemuan ILUNI FTUI Daerah yang bersangkutan.
BAB III
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 14
KEUANGAN
1. Ketentuan tentang besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Harian ILUNI FTUI.
2. Uang iuran dipungut dan dikelola oleh Pengurus ILUNI FTUI Daerah, kecuali untuk Propinsi DKI Jakarta yang dipungut dan dikelola oleh Pengurus ILUNI FTUI.
3. Untuk kepentingan organisasi ILUNI FTUI, Pengurus ILUNI FTUI dapat membentuk badan usaha yang bertanggung jawab kepada Pengurus ILUNI FTUI yang bersangkutan.
Pasal 15
KEKAYAAN
1. Harta benda yang diperoleh dari hasil usaha ILUNI FTUI dikelola oleh Pengurus ILUNI FTUI.
2. Apabila organisasi ILUNI FTUI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh ILUNI FTUI diserahkan kepada Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH ILUNI FTUl
1. Musyawarah ILUNI FTUI diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
d. Peserta Peninjau yang ditunjuk oleh Pengurus Harian ILUNI FTUI.
2. Musyawarah ILUNI FTUI diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus ILUNI FTUI.
3. Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus ILUNI FTUI yang terdiri dari:
- Satu orang masing – masing dari Dewan Penasehat.
- Wakil Ketua dan Wakil – wakil ketua ex – officio.
- Satu orang dari masing – masing unsur jurusan.
4. Dalam Musyawarah ILUNI FTUI, hak suara hanya diperuntukkan Anggota Biasa.
5. Tata tertib Musyawarah ditetapkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI atas usulan Panitia Pengarah.
Pasal 17
RAPAT PENGURUS
1. Keputusan rapat-rapat ILUNI FTUl diambil secara musyawarah dan mufakat, tetapi apabila tidak berhasil keputusan rapat diambil atas dasar suara terbanyak.
2. Keputusan mengenai pemilihan dan/atau pembahasan yang berkaitan dengan pemberian sanksi kepada seorang anggota diambil secara bebas dan rahasia.
BAB V
PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 18
KORUM
Persidangan Musyawarah dinyatakan sah (Korum) jika disetujui oleh mayoritas peserta yang harus hadir dan/atau terdaftar pada musyawarah tersebut.
Pasal 19
1. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah ILUNI FTUI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
2. Segala keputusan Musyawarah diusahakan diambil dengan suara bulat kecuali apabila ditetapkan lain oleh sidang.
3. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
KETENTUAN TAMBAHAN
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILUNI FTUI ini dipergunakan pula sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari ILUNI FTUI Jurusan dan ILUNI FTUI Daerah.
Pasal 21
KETENTUAN PERALIHAN
Dengan disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILUNI FTUI ini dinyatakan tidak berlaku.
Disahkan dan ditetapkan
Di: Jakarta
Pada tanggal:
Ketua Sidang:
Sekretaris Sidang:
ILUNI FTUI On Air di Radio A – FM 96,7 MHz (17:00 – 18:00) March 10, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 in Artikel.add a comment
JANGAN LEWATKAN!
Besok sore, tanggal 11 Maret 2008, akan disiarkan secara langsung: Bincang-bincang tentang persiapan Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 yang akan datang, di Radio A – FM 96,7 MHz, pukul 17:00-18:00 WIB.
Yang akan hadir di studio adalah Ketua Umum ILUNI FTUI saat ini (Bang Aswil, E’74) dan Ketua OC Musyawarah III (Mas Bram, Mt’86).
Silahkan menyimak, dan ada kemungkinan dibuka kesempatan untuk berpartisasi bagi para pendengar. Lumayan khan…untuk menemani sepanjang kemacetan Jakarta after hours
:: Desi ::
Para Calon Ketua Umum ILUNI FTUI March 10, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 in Artikel, Calon Ketua, Umum.add a comment
Teman alumni sekalian,
Tanggal 10 Maret lalu pk. 22.00 adalah batas akhir penerimaan form pendaftaran calon Ketua ILUNI FTUI. Panitia telah menerima 3 (tiga) form calon dan ketiga-tiganya telah memenuhi syarat dalam pendaftaran.
Tanggal 11 Maret, panitia telah melakukan validasi bagi ketiga calon. Validasi terutama dilakukan pada kebenaran dukungan kepada calon, sesuai dengan syarat yaitu minimal 20 orang alumni dari 3 jurusan/departemen.
Hasil validasi yang telah dilakukan bahwa ketiga calon telah memenuhi persyaratan sebagai calon tetap Ketua ILUNI FTUI, yaitu (sesuai abjad):
CHAIDIR RITONGA – Teknik Metalurgi ’85
http://chaidirritonga.wordpress.com
MARWAN BATUBARA – Teknik Elektro ’79
http://www.marwanbatubara.com
MILATIA KUSUMA MOE’MIN – Teknik Sipil ’79
http://tiaforiluni.blogspot.com
Mulai hari ini, para calon secara resmi dapat melakukan kampanye.
Selamat kepada para calon, selamat juga kepada para pendukung, dan yang terpenting: Selamat pada semua alumni yang ikut aktif mengikuti perkembangan Musyawarah III ini.
Sampai bertemu di acara Musyawarah III di Aula FKUI Salemba, hari Minggu - 16 Maret 2008, pukul 09.00 WIB.
Salam,
Bram Mt’86 (Ketua OC)
KPPD (Komisi Penyelenggara Pemilihan Daerah) March 9, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 in Umum.2 comments
Sesuai yang telah disampaikan sejak awal, Musyawarah III ILUNI FTUI ini direncanakan akan menjadi ajang berkumpulnya seluruh alumni FTUI di berbagai kota dan negara.
Untuk itu, dibentuklah KPPD di beberapa tempat dengan para koordinatornya di bawah ini:
KPPD CILEGON:
Fabian Azof Mt’92 Ph. 0811 120 22881, 0254-9256099
fabian.azof@krakatausteel.com
KPPD BALIKPAPAN:
Johanes Anton Witono Ph. 0815 59242765
johanes-anton.witono@total.com
KPPD SINGAPORE:
Suryatmaning Hany S’89 Ph. 65-63521506
suryatmaning@gmx.net
KPPD KOREA:
Chairul Hudaya E’02 Ph. 82-10-7264-9020
chairul.hudaya@gmail.com
Lokasi dan waktu pemilihan setempat (disesuaikan dengan jadwal panitia pusat di Jakarta sehingga bisa dilaksanakan serentak dan terkoordinir melalui web conference), akan diumumkan kemudian. KPPD di kota/negara lain juga segera menyusul, jangan sampai Anda melewatkan informasi terbaru dari panitia.
Hormat kami,
Bram Mt’86 (Ketua OC)
Alumni Teknik Sipil FTUI yang sudah mendaftar via e-Reg March 9, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 in e-Reg.4 comments
Status hingga Minggu, 9 Maret 2008, 11:00 WIB, sebelum validasi.
| S’64 | 2 orang | SUNARDI KARTADIHARDJA (PURWAKARTA) |
| IGIG SOEMARDIKATMODJN (DEPOK) | ||
| S’65 | 1 orang | JATI MANGUNSONG (PETUKANGAN SELATAN,JAKARTA SELATAN.) |
| S’67 | 2 orang | IWAN RIFAI (CIPUTAT TANGERANG) |
| DOLI DIAPARI SIREGAR (JAKARTA) | ||
| S’70 | 3 orang | DAMRIZAL DAMOERIN (CIPUTAT) |
| JAYANTHA SETIADI (CAKUNGJAKARTA TIMUR) | ||
| PRAYITNO RANUWISASTRO (CIPINANG MUARA, JAKARTA TIMUR) | ||
| S’71 | 1 orang | WIRYA MURAD (JAMBI) |
| S’72 | 1 orang | INDRAWARMAN ALI (PEKANBARU) |
| S’73 | 1 orang | PARSETIJONO (LEBAK BULUS, JAKARTA SELATAN) |
| S’74 | 1 orang | B E PRIYONO (JAKARTA) |
| S’75 | 2 orang | AVI PRAPANCHA (JAKARTA) |
| WIJAYA SETA (BEKASI) | ||
| S’76 | 2 orang | KEMAL HERYANDRI (JAKARTA) |
| IRDHAM ALAMSYAH (DEPOK) | ||
| S’77 | 4 orang | SYAHMANSYAH (PAMULANG TANGERANG) |
| ZAINIL ZEIN (DEPOK) | ||
| DUDI SURYOBINTORO (CINERE DEPOK) | ||
| ROSMIATI (DEPOK) | ||
| S’78 | 1 orang | MOCH. YUSUF (JAKARTA) |
| S’79 | 16 orang | HANDOKO TRI WIBOWO (JAKARTA) |
| HANNIBAL ANWAR (JAKARTA) | ||
| SRI DIJAN TJAHJATI (JAKARTA) | ||
| SETIA.N.MILATIA (JAKARTA) | ||
| JUDIZA RADJNI ZAHIR (JAKARTA) | ||
| DWITYAS SUKMADI (JAKARTA) | ||
| DJOKO PRASETIANTO (JAKARTA) | ||
| DALDARIA HANOEM (DEPOK JAYA, DEPOK) | ||
| WIDODO (KARET JAKARTA SELATAN) | ||
| ISRAFRONDIZI (JAKARTA) | ||
| LUNIKUS PURBA (JAKARTA) | ||
| MUHAMMAD DANTON (JAKARTA) | ||
| HARYANTO B.U (JAKARTA SELATAN) | ||
| MARDHANY MAPRSETIO KARMAN (BEKASI) | ||
| HENDRO HADI KUSUMO (JAKARTA) | ||
| ISMAIL TAUFIK (JAKARTA) | ||
| S’81 | 2 orang | DESI ARRYANI (JAKARTA) |
| SIH ANDAJANI (DEPOK) | ||
| S’82 | 4 orang | JACHRIZAL (JAKARTA) |
| HENDRA, ST. (JAKARTA) | ||
| ELVY NOVIANTY (JAKARTA) | ||
| GUSRIL BAHAR (DEPOK) | ||
| S’83 | 5 orang | AKHMAD HUZAIRIN (KELAPA GADING JAKARTA UTARA) |
| NINA TAMARANI (JAKARTA) | ||
| TRISILO BROTO (JAKARTA) | ||
| AZHARI (JAKARTA) | ||
| IVAN YOGA PUTRA (BEKASI) | ||
| S’84 | 4 orang | LEKSMONO SURYO PUTRANTO (DEPOK) |
| SABAR SUNDARELAWAN (JAKARTA) | ||
| RACHMAD IRFIALDI (TEBET BARAT, JAKARTA SELATAN) | ||
| SETYO PRATOMO (BEKASI) | ||
| S’85 | 2 orang | KUNCORO TP (MEDAN) |
| BUDI SETIAWAN (RAWAMANGUN, JAKARTA TIMUR) | ||
| S’87 | 1 orang | JIMMY SAPULETE (JAKARTA) |
| S’89 | 2 orang | HENDRO NURDIYANTO (JAKARTA PUSAT) |
| MUHAMMAD_MASYHUD (JAKARTA) | ||
| S’90 | 1 orang | BUDY SEPTRIYONO (JAKARTA) |
| S’95 | 1 orang | RIFANIE KOMARA (JAKARTA) |
| S’96 | 1 orang | BUDI WIRASTOMO (JAKARTA) |
| S’98 | 3 orang | IRANI SANDRYASTUTI (DURI, RIAU) |
| KARTIKA SARI WIJAYA (SURABAYA) | ||
| RR MUNING HARDINI (CIPULIR, JAKARTA SELATAN) | ||
| S’99 | 5 orang | MARCO WIBISONO (DURI) |
| L. M. BAKTI (JAKARTA) | ||
| CAHYONOBINTANGNURCAHYO (BLITAR) | ||
| MIRA (JAKARTA) | ||
| MARIA (JAKARTA) | ||
| S’00 | 2 orang | ARY MAULANA (SURABAYA) |
| WULAN (DEPOK) | ||
| S’01 | 1 orang | ADHITYA (JAKARTA) |
| S’02 | 1 orang | INTAN PERMATASARI (JAKARTA) |
Alumni Teknik Mesin FTUI yang sudah mendaftar via e-Reg March 9, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 in e-Reg.5 comments
Status hingga Minggu, 9 Maret 2008, 11:00 WIB, sebelum validasi.
| M’70 | 1 orang | ISMOYO (JAKARTA) |
| M’72 | 1 orang | SUBYANTORO S (JAKARTA SELATAN) |
| M’73 | 3 orang | RALDI ARTONO KOESTOER (JAKARTA) |
| DJAROT SOEDARSONO (JAKARTA) | ||
| IHSAN MAHYUDIN (JAKARTA) | ||
| M’74 | 1 orang | EDDY CAHYANTO (JAKARTA, JI.BUANA NO.8B PONDOK PINANG) |
| M’75 | 1 orang | BUDI PURWANTO THOJIB (JAKARTA) |
| M’76 | 2 orang | WAHYU NIRBITO (JAKARTA) |
| MUKTI WIBOWO (JAKARTA) | ||
| M’78 | 2 orang | BAMBANG DARMAWAN (TANGERANG) |
| PUTRA A HULAIMIE (BONTANG) | ||
| M’79 | 3 orang | DODDY GAUTAMA (PONDOK INDAH,JL.DUTA INDAH 3 NO.TC) |
| HENDRI DS BUDIONO (DEPOK) | ||
| UNTUNG SUGIONO ((JAKARTA)) | ||
| M’80 | 3 orang | HENKY SUSKITO NUGROHO (DEPOK) |
| BUDI SANTOSA (JAKARTA) | ||
| IMAN SANTOSA ADISARDJONO. (JAKARTA) | ||
| M’81 | 2 orang | BUDI PRAMADYA (JAKARTA) |
| TEDI UNGGUL W (DEPOK) | ||
| M’82 | 1 orang | FAJAR SOEHARTO (JAKARTA) |
| M’83 | 4 orang | VIP HIDAYAT (CILEGON, BANTEN) |
| BUDI YUWONO R. (JAKARTA) | ||
| MAHENDRA ZULKARNAEN (JAKARTA) | ||
| NEFONTA 13220 JAKARTA (JAKARTA) | ||
| M’84 | 1 orang | AGUS SUSANTO (JAKARTA TEBET) |
| M’86 | 4 orang | EDWAR (JAKARTA) |
| NOPRYANDI (DEPOK2, DEPOK) | ||
| ALFIAN NASUTION (SENEN JAKARTA PUSAT) | ||
| TEDDY TEDUH BATAVIA (BEKASI) | ||
| M’87 | 4 orang | FAHMI (DEPOK) |
| EFA HAREFA (JAKARTA) | ||
| FAUZIA DIANAWATI (BINTAROJAYA TANGERANG) | ||
| BARON NURWENDO (DEPOK) | ||
| M’88 | 6 orang | DEVY ENDRY SALAM.DEVY ENDRY (JAKARTA SALAM.DEVY ENDRY) |
| ACHMAD SALMUN (BINTARO JAYA, TANGERANG) | ||
| EMIL HARAHAP (JAKARTA) | ||
| BINTORO PARDEWO (CILANDAK JAKARTA SELATAN) | ||
| FERDIANTO MUNIR (BEKASI) | ||
| YUDIAN ALKASYAH (JAKARTA) | ||
| M’89 | 2 orang | THOMAS ANDREAS KADI (JAKARTA) |
| MUHAMMAD AZHAR (JAKARTA) | ||
| M’90 | 4 orang | ANANG SAIFUDDIN (JAKARTA SELATAN) |
| ANDRI (JAKARTA) | ||
| NASRUDDIN (DEPOK) | ||
| DANNY PRIMANDA (JAKARTA) | ||
| M’91 | 2 orang | AGUST SHALAHUDDIN (KEBON JERUK JAKARTA BARAT) |
| AKHMAD HIDAYATNO (KAMPUS UI, DEPOK) | ||
| M’92 | 3 orang | ARIEF INDRA H (SERPONG/TANGERANG) |
| NURSADEQ (JAKARTA) | ||
| NOBERTUS V.R.A.N. (TANGERANG) | ||
| M’93 | 8 orang | SEKUNDARIYADI (JAKARTA) |
| JULJUL FAIZAL MAHDI (CIPULIR, JAKARTA SELATAN) | ||
| VINCENTIA A. DIVKA (JAKARTA) | ||
| NGUDIARTO (CILEGON) | ||
| ABDI JUNAIDI (BEKASI) | ||
| WIN ANDRIANSYAH (JAKARTA) | ||
| VERRY SURYA (SEMARANG) | ||
| HENRY PARIAMAN (JAKARTA) | ||
| M’94 | 1 orang | EKO MULYONO (DOHA,QATAR) |
| M’95 | 3 orang | MOHAMAD WAHYUDI (JAKARTA) |
| MAHMUD ROSID (JAKARTA) | ||
| ARFIANTO WIBOWO (JAKARTA) | ||
| M’97 | 1 orang | ARGA MUHAMMAD DIWANG (DEPOK) |
| M’98 | 5 orang | HENDRY EKA PUTRA (SOROWAKO) |
| BERNARD (JAKARTA) | ||
| ISKAR NURSANDY (JAKARTA) | ||
| SARWONO KUSUMO BAWONO (JAKARTA) | ||
| SHADDIK (JAKARTA) | ||
| M’99 | 1 orang | WANDA ALI AKBAR (JAKARTA) |
| M’00 | 2 orang | PRANA WIDAKSO (JAKARTA) |
| MOHAMMAD FAUZAN (JAKARTA) | ||
| M’01 | 1 orang | MOHAMAD ASHADIANSYAH (JAKARTA) |
Alumni Teknik Elektro FTUI yang sudah mendaftar via e-Reg March 9, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 in e-Reg.2 comments
Status hingga Minggu, 9 Maret 2008, 11:00 WIB, sebelum validasi.
| E’67 | 1 orang | ACHMAD NURI (BEKASI) |
| E’68 | 1 orang | LINTONG SIRAIT (JAKARTA) |
| E’70 | 3 orang | W.SULAIMAN (KEMANGGISAN, JAKARTA BARAT) |
| ADY ROCHWIATOMO (TANGERANG) | ||
| ADRIANO (TANGERANG) | ||
| E’72 | 4 orang | TOTO SUGIARTO (DEPOK) |
| WIDHOYOKO (JAKARTA SELATAN) | ||
| EDDY KASIM (17411) | ||
| BUDI SISWANTO (DEPOK.) | ||
| E’73 | 1 orang | TITO SANYOTO (JAKARTA) |
| E’74 | 1 orang | ASWIL NAZIR (JAKARTA) |
| E’75 | 4 orang | M. SHARIEV (RADEN SALEH, JAKARTA PUSAT) |
| MONTY (TANGERANG) | ||
| BUDIJANTO HALIM RAHARDJO (JAKARTA) | ||
| TJOKRO WIHARDJO SUWARSO (JAKARTA) | ||
| E’76 | 4 orang | FIRMAN Z. CAMIL (JAKARTA) |
| HAMDION NIZAR (JAKARTA) | ||
| JARMAN (DEPOK) | ||
| BAMBANG TRI PUSPITO (JAKARTA) | ||
| E’77 | 13 orang | BAGUS SATRIYANTO (SENEN JAKARTA PUSAT) |
| PRIYADI SUMARDJA (KEBON JERUK ,JAKARTA BARAT) | ||
| NAYMILTON ROESDAL (JAKARTA) | ||
| MOHAMAD HARRY JAYA PAHLAWAN (JAKARTA) | ||
| SYAWALUDIN SYOFYAN (TANGERANG) | ||
| NONOT SUKARYONO (BANDUNG) | ||
| VENNY ZANO (DEPOK) | ||
| HAMIDAH TRI IRIANTI (JAKARTA) | ||
| WASESO SEGORO (JAKARTA) | ||
| EGGY J KARTIMAN (BANDUNG) | ||
| BOY GOTABA (JAKARTA) | ||
| MIRA SURYASTUTI (JAKARTA) | ||
| EDDY D ERNINGPRAJA (BANDUNG) | ||
| E’78 | 3 orang | GUSNELDI KASIM (JAKARTA) |
| CHRIS LEO MANGGALA. (BANDUNG) | ||
| ARIS SUMARTONO (BANDUNG) | ||
| E’79 | 8 orang | LISTA DEWI (JAKARTA) |
| ENDANG RIPMIATIN (JAKARTA) | ||
| ZAINAL ABIDIN (BANDUNG) | ||
| HARNANTO (CILANDAK BARAT, JAKARTA SELATAN) | ||
| MARWAN BATUBARA (JAKARTA) | ||
| ASRIL MALASAN (JAKARTA) | ||
| HANGGARA KUSUMA (ANCOL JAKARTA UTARA) | ||
| BAMBANG BUDIARTO (BANDUNG) | ||
| E’80 | 2 orang | PRAKOSO (JAKARTA) |
| TRI MULYANTO (TEBET, JAKARTA SELATAN) | ||
| E’81 | 2 orang | SOFYAN YUSUF (JAKARTA) |
| ERWIN PARERA (BOGOR) | ||
| E’82 | 4 orang | MACHYULIZ (PEKANBARU, RIAU) |
| ZAENAL FANANI (BATU AMPAR, BATAM) | ||
| PRATIWI WIDJIASTUTI (JAKARTA) | ||
| WIDI PANCONO (CILANDAK BARAT, JAKARTA SELATAN) | ||
| E’83 | 3 orang | ADINDA FRANKY NELWAN (WINANGUN MANADO) |
| RULY FIRMANSYAH (TANGGERANG BANTEN) | ||
| DODI SUDIANA (13810) | ||
| E’84 | 8 orang | EDDY MURDIONO RUSWANDI (JAKARTA) |
| USMAN (KRANJI / BEKASI) | ||
| ANTARIKSA (JAKARTA SELATAN) | ||
| HARYADI SYAMSU HUDAYA (JAKARTA) | ||
| ERZEN EFFENDI (KARET KUNINGAN, JAKARTA SELATAN) | ||
| JOKO SUHARYANTO (JAKARTA) | ||
| FITRI NURADI (PANCORAN MAS, DEPOK) | ||
| MAHYUDIN AR (JAKARTA) | ||
| E’85 | 9 orang | PARANAI SUHASFAN (JAKARTA) |
| AHMAD FEISAL (DEPOK) | ||
| FERDIANSYAH (DEPOK) | ||
| AYU BISONO (DEPOK) | ||
| BAMBANG PRALESTIO (JAKARTA) | ||
| PRISTIWANTO (GANDARIA SELARAN, JAKSEL) | ||
| DEWANTO SOEDARNO (DEPOK) | ||
| RENDRAWAN NAZAHAR (JAKARTA) | ||
| INDRA TRIGHA (JAKARTA) | ||
| E’86 | 9 orang | TRI BUDI DERMAWAN (TANGERANG) |
| EDY JUNAIDI (DEPOK) | ||
| ROBIN SIMORANGKIR (BOJONEGORO JAWA TIMUR) | ||
| MAULDI WIRASTOMO (BINTARO, JAKARTA SELATAN) | ||
| HARJO BASKORO (PONDOK KELAPA, JAKARTA TIMUR) | ||
| DEHOTMAN PURBA (DEPOK, JAWA BARAT) | ||
| PETRUS MURSANTO (VILA NUSA INDAH, BOGOR) | ||
| JOHN SIHAR (JATIMPURNA,BEKASI) | ||
| INDRAWATI (PONDOK BAMBU, JAKARTA TIMUR) | ||
| E’87 | 10 orang | FERRIJ LUMORING (CEMPAKAPUTIH, JAKARTAPUSAT.) |
| DWI MALISTYO (JAKARTA) | ||
| EDISON SIPAHUTAR (JAKARTA) | ||
| IWAN IRAWAN HADIANTO (15 RUE BELFORT, CANNES, COTE) | ||
| JM AQID HARRIS (BEKASI) | ||
| THARIQ (JAKARTA) | ||
| KALAMULLAH RAMLI (JAKARTA) | ||
| ARYO SASONGKO (TANGERANG) | ||
| DODI SAPUTRA (BEKASI) | ||
| WELLY SIRAIT (JAKARTA) | ||
| E’88 | 6 orang | IRVAN TOREZA (SURABAYA) |
| NUGROHO HARIMURTI T (KUNINGAN JAKARTA SELATAN) | ||
| RUDI PURNOMOLOKA PUTRA (BANDUNG) | ||
| ERWIN ANSORI (PANCORAN, JAKARTA SELATAN) | ||
| SINDU PUTRA (DENPASAR) | ||
| SINTHYA ROESLY (JAKARTA) | ||
| E’89 | 4 orang | SUHENDRI NASWIL (DEPOK) |
| ACHMAD ZUCHRIADI P (JAKARTA) | ||
| WARIH ANUGRAH RAHAYU (JAKARTA PUSAT) | ||
| IKHWAN (JAKARTA) | ||
| E’90 | 1 orang | TUBAGUS ERDHI (JAKARTA) |
| E’91 | 2 orang | MET WISRA (PONDOK BAMBU) |
| DHANY MARLEN (JAKARTA) | ||
| E’92 | 4 orang | HENDRO S (JAKARTA) |
| ARIS PERMANA (DEPOK) | ||
| AHMAD SACHOWI (JAKARTA) | ||
| WAFDAN METHA FIRDAUS (PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN) | ||
| E’93 | 6 orang | DESI (JAKARTA) |
| AGUNG (JAKARTA) | ||
| ASIFFUDIN Y.A. (DEPOK) | ||
| SOPHAN HIDAYAT (JAKARTA SELATAN) | ||
| AZUMAR (DURI) | ||
| HENRY (PARIS) | ||
| E’94 | 4 orang | CEPPY SATRIO WIBOWO (JAKARTA) |
| ADRIAN LUBIS (JAKARTA) | ||
| BAMBANG SUSILO (DEPOK) | ||
| FIANA AMANDA SARI (PEKANBARU) | ||
| E’95 | 2 orang | HERMAWAN ASMOKO (KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN) |
| MUHAMMAD YASSER (CHIBA, JEPANG) | ||
| E’96 | 2 orang | HENNY LORITA LUMBANTORUAN (JAKARTA) |
| TUWUH (SERPONG, BANTEN) | ||
| E(ext)’96 | 1 orang | PURNOMOPUR (JAKARTA PUSATPUR) |
| E’97 | 3 orang | ARNANDO FERDIAN (BEKASI) |
| HARIBOWO LESMONO (JAKARTA) | ||
| ARIEF UDHIARTO (DEPOK) | ||
| E(ext)’97 | 1 orang | WISNU BAROTO (DEPOK) |
| E’98 | 5 orang | JAMES BERNANTO (JAKARTA) |
| DONNY AKSAH (JAKARTA) | ||
| YODHA PATRIA (KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN) | ||
| JAMALLUDIN NOOR (JAKARTA) | ||
| ALI HS (CIPUTAT, TANGERANG) | ||
| E’99 | 5 orang | MUHAMMAD SURYANEGARA (DEPOK) |
| GUNARTO (JAKARTA) | ||
| AWANG RAMDHANI (PONDOK BAMBU JAKARTA TIMUR) | ||
| MUHAMMAD SHOBIRIN (JAKARTA) | ||
| TONIPRIHADI (JAKARTA) | ||
| E’00 | 11 orang | MUHAMMAD MALIK HAKIM (DEPOK) |
| IRFAN FAHRUDIN (JAKARTA) | ||
| AJI PURWOSEPUTRO (KEBAYORANLAMA) | ||
| BUDI SETIAWAN (JAKARTA) | ||
| BETSY SINTA RAHAYU (JAKARTA) | ||
| AJI NUR WIDYANTO (DEPOK) | ||
| HIKMATUNNISSA HERDIANI (TANGERANG) | ||
| LEONARD PRANEDYA (JAKARTA) | ||
| SORAYYA (BEKASI) | ||
| JUARDHAN AKBAR HARUN (JAKARTA) | ||
| YANU SUDIRJO (PALEMBANG) | ||
| E(ext)’00 | 1 orang | IMANUEL AGUS WIBOWO (JAKARTA) |
| E(ext)’04 | 1 orang | ADI NUGROHO (JAKARTA) |
Alumni Teknik Metalurgi FTUI yang sudah mendaftar via e-Reg March 9, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 in e-Reg.1 comment so far
Status hingga Minggu, 9 Maret 2008, 11:00 WIB, sebelum validasi.
| Mt’76 | 2 orang | MUHAMMAD SANUSI (JAKARTA) |
| SYARIF HIDAYAT (TANAH BARU, DEPOK) | ||
| Mt’77 | 2 orang | NIZHAMUL LATIF (TANGERANG) |
| MUHAMMAD ANIS (JAKARTA) | ||
| Mt’78 | 1 orang | ERRY ZAMZAM (BEKASI) |
| Mt’79 | 1 orang | LEO PRAMUKA (TANGERANG) |
| Mt’80 | 2 orang | EDY JULIANTO (BEKASI) |
| DEDI PRIADI (DEPOK) | ||
| Mt’81 | 2 orang | PRAHASTI AWUNGU (JAKARTA) |
| SHELBY IHSAN SALEH (JAKARTA) | ||
| Mt’82 | 1 orang | SUTJI (BEKASI) |
| Mt’83 | 4 orang | HARRY PRASANTO (JAKARTA) |
| MIRZA ASMAM. (JAKARTA) | ||
| JUDIANTO HASSAN (JAKARTA) | ||
| ADI P. ADAM (DR.SAHARJO JAKARTA SELATAN) | ||
| Mt’84 | 3 orang | MURDOKO HADHY ((JAKARTA)) |
| CHANDRA TIRTA WIJAYA (BINTARO, JAKARTA SELATAN) | ||
| PANDIT (BEKASI) | ||
| Mt’85 | 1 orang | CHAIDIR RITONGA (JAKARTA) |
| Mt’86 | 3 orang | BRAM (DEPOK) |
| INDRA NOVYANTO (BINTARO TANGERANG) | ||
| DARWIN MARPAUNG. (DEPOK) | ||
| Mt’87 | 2 orang | SRI HARJANTO (JAKARTA) |
| SYAWALMAN (DEPOK) | ||
| Mt’88 | 1 orang | MORELAND SIBARANI. (BOGOR) |
| Mt’90 | 2 orang | ARIS TEGUH WIBOWO (JAKARTA) |
| ZWEI MUNICI (JAKARTA) | ||
| Mt’92 | 1 orang | ARMANSYAH (KOBA, BANGKA) |
| Mt’93 | 2 orang | MUHAMMAD IDRIS (JAKARTA) |
| BENNY OKTORA (PEKANBARU) | ||
| Mt’94 | 2 orang | LIBERTO SIAHAAN (JAKARTA) |
| RONY TRIANTO (SAWANGAN, DEPOK) | ||
| Mt’96 | 7 orang | P.G. RAYMOND TURNIP (JATIBENING BARU) |
| TRIADI SUGIARTO (DEPOK) | ||
| MOHAMMAD ROFIQ (JAKARTA) | ||
| NANANG (JAKARTA) | ||
| GERETS LAND KAKALANG (JAKARTA) | ||
| BILLY NGANTUNG (MANADO) | ||
| EDY SULISTIYONO (JAKARTA) | ||
| Mt’97 | 1 orang | WAWAY KOSWARA (JAKARTA) |
| Mt’99 | 1 orang | ARIF HIDAYAT (TANGERANG) |
| Mt’01 | 1 orang | ARIS KURNIAWAN (JAKARTA) |
| Mt’02 | 1 orang | HARTANTYO SETO G (CILEGON) |
Alumni Teknik Arsitektur FTUI yang sudah mendaftar via e-Reg March 9, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FTUI 2008 in e-Reg.1 comment so far
Status hingga Minggu, 9 Maret 2008, 11:00 WIB, sebelum validasi.
| Ars’65 | 1 orang | NUR IRSJADI (TEBET) |
| Ars’74 | 1 orang | EPPI PRIBUDHI SURIAWIDJAJA (JAKARTA) |
| Ars’75 | 2 orang | HARLINA ALWI (JAKARTA) |
| SITA DEWI SALIM (JAKARTA) | ||
| Ars’76 | 5 orang | DONI PRIANTO (JAKARTA) |
| WIDYANARI (JAKARTA) | ||
| SITI RANING RASYID (JAKARTA) | ||
| DEWI HURRIATI (JAKARTA) | ||
| DODY IHL (BEKASI) | ||
| Ars’77 | 1 orang | IIK SAHRIKA (JAKARTA) |
| Ars’78 | 1 orang | ANTONY SIHOMBING (JAKARTA) |
| Ars’80 | 1 orang | ADRIA KUSUMA (JAKARTA) |
| Ars’81 | 3 orang | ENDRO SOEPRASTO (JAKARTA) |
| MARTIN NAVYANTO (JAKARTA) | ||
| HARRIS FADILLAH (JAKARTA) | ||
| Ars’82 | 2 orang | BAMBANG LARAS ARIANTO (JAKARTA) |
| HASSANUDDIN (CEMPAKA PUTIH, JAKARTA PUSAT) | ||
| Ars’83 | 1 orang | OSMAN KARTAWIRIA (BEKASI) |
| Ars’89 | 1 orang | M.ARFANTHONY (JAKARTA SELATAN) |
| Ars’94 | 1 orang | MURNI KHUARIZMI (BANDA ACEH) |